KPU Dorong Partai Ikuti Putusan MA: Calon Anggota Legislatif Tak Lagi Terikat Aturan Mantan Narapidana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dorongan kepada partai politik peserta pemilu agar mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan dorongan kepada partai politik peserta pemilu agar mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28 P/HUM/2023. Putusan tersebut mengenai pembatalan regulasi KPU RI terkait syarat mantan narapidana, termasuk koruptor, untuk mencalonkan sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, telah mengeluarkan surat edaran kepada para pimpinan partai politik untuk mematuhi putusan tersebut dalam mengajukan calon anggota legislatif.
"Dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), partai politik peserta pemilu diminta untuk memedomani putusan Mahkamah Agung dimaksud," kata Hasyim dalam surat edaran tersebut, pada Kamis (5/10/2023), seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.
Namun, hingga saat ini, KPU belum memastikan rencana untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 yang sedang berperkara di MA.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana. Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karenanya, regulasi ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian dikutip dari Putusan MA pada Jumat (29/9/2023).
Selain membatalkan regulasi KPU terkait syarat pencalonan anggota legislatif, MA juga menegaskan ketentuan terkait pencalonan anggota legislatif mantan terpidana. Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur bahwa ketentuan jeda waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pelaksanaan pasal tersebut. MA berpendapat bahwa regulasi KPU ini memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana melebihi yang diatur dalam undang-undang terkait Pemilu.
Putusan Mahkamah Agung (MA) juga menggambarkan teguran terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait komitmen terhadap integritas pemilu. MA berpendapat bahwa pengaturan syarat pencalonan yang ketat merupakan upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh anggota legislatif yang terpilih melalui pemilu.
"Kekuatan pengaturan syarat pencalonan ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh anggota legislatif yang terpilih melalui pemilu," demikian bunyi pertimbangan MA. MA menyatakan bahwa regulasi KPU tidak mengikat hukum dan tidak berlaku umum sesuai dengan Putusan MA, Jumat (29/9/2023). (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



