Perubahan Strategis Parpol Ramaikan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) di Tulungagung

Pada tahap pencermatan DCT ini, sejumlah partai politik (parpol) di kabupaten ini melakukan perubahan strategis. Beberapa di antaranya memutuskan untuk pindah Daerah Pemilihan (Dapil) dan mengganti nomor urut calon legislatif mereka

04 Oct 2023 - 19:57
Perubahan Strategis Parpol Ramaikan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) di Tulungagung
Ketua KPU Tulungagung, Susanah ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Tahap krusial dalam persiapan Pemilihan Legislatif 2024 di Kabupaten Tulungagung telah mencapai babak akhir. Dalam prosesnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Selasa (3/10/2023) yang lalu, menandai langkah penting dalam menyongsong pesta demokrasi mendatang.

Pada tahap pencermatan DCT ini, sejumlah partai politik (parpol) di kabupaten ini melakukan perubahan strategis. Beberapa di antaranya memutuskan untuk pindah Daerah Pemilihan (Dapil) dan mengganti nomor urut calon legislatif mereka. Bahkan, tidak kurang mengejutkannya, ada kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatannya guna ikut meramaikan panggung politik.

"Pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, kami menerima berkas pencermatan DCT dari 18 parpol di Tulungagung. Mulai hari ini, kami akan memeriksa dan memverifikasi berkas para calon legislatif dari parpol-parpol tersebut," ungkap Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah.

Data yang diterima oleh KPU Kabupaten Tulungagung mencatat ada sebanyak 560 calon legislatif DPRD Tulungagung yang akan menjalani proses pencermatan DCT. Selama masa ini, KPU akan memeriksa aspek-aspek yang masih dapat diubah, seperti perubahan Dapil dan nomor urut, agar DCT bisa diputuskan dengan tepat dan adil.

"Mayoritas dari 18 parpol tersebut mengaku melakukan perubahan nomor urut dan Dapil bagi calon legislatif DPRD Tulungagung. Kami belum dapat mengonfirmasi secara pasti, tetapi komunikasi dengan parpol-parpol tersebut menunjukkan adanya perubahan strategis yang signifikan," imbuh Susana.

KPU juga ingin memastikan bahwa calon-calon yang seharusnya mengundurkan diri, seperti kepala desa dan perangkat desa, telah menyampaikan surat pengunduran diri mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Pascaverifikasi, hasilnya akan diumpulkan dan calon legislatif akan dibagi menjadi dua kategori: memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

"Bagi yang memenuhi syarat, akan melanjutkan proses penyusunan DCT," ungkap Susanah.

Dalam konteks yang lebih luas, ada perhatian khusus terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan perempuan di dalam parlemen. Meskipun hingga saat ini KPU RI belum mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Kabupaten Tulungagung telah memberikan peringatan kepada semua parpol agar bersiap menghadapi potensi dampak dari putusan tersebut.

"Potensi dampaknya tidak hanya terbatas pada parpol kecil, parpol besar juga berpotensi terkena imbas. Setiap parpol harus mempersiapkan diri dengan baik," tegas Susanah saat berbicara tentang tantangan yang ada di depan.

Dengan demikian, perhelatan Pemilihan Legislatif 2024 di Kabupaten Tulungagung semakin mendekati babak penentuan. Dalam waktu dekat, kita akan mengetahui siapa saja calon-calon yang akan bertarung dan melengkapi pilihan rakyat dalam menentukan masa depan daerah ini.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow