KPU Siap Mengikuti Norma Terbaru terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk tunduk pada norma terbaru dalam perundang-undangan pemilu, termasuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

08 Nov 2023 - 10:07
KPU Siap Mengikuti Norma Terbaru terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. [Suara.com/Dea]

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk tunduk pada norma terbaru dalam perundang-undangan pemilu, termasuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasyim Asy’ari dalam sebuah acara pelantikan anggota KPU kabupaten/kota yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023). Beliau mengungkapkan, "Kalau ada perubahan norma di undang-undang (pemilu) tentu kami akan mengikuti norma yang terbaru."

Dalam penjelasannya, Hasyim Asy’ari juga menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hanya mengikuti ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Beliau menjelaskan, "Kalau ada perubahan norma di undang-undang karena revisi undang-undang maupun karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian MK merumuskan sendiri norma tersebut, ya kami mengikuti yang ada di situ," seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah sebesar 40 tahun atau bagi yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kemudian menjadi sorotan dan dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan total 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat.

Pada Selasa (7/11), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, menyatakan, "Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Meskipun sanksi tersebut diberikan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga putusan tersebut tetap berlaku.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow