Seleksi Kompetensi ASN Kemenag: Tahap Kritis Calon PNS dan PPPK, Jadwal dan Persyaratan Penting

Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama telah mencapai tahap krusial dengan diselenggarakannya Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS dan Seleksi Kompetensi untuk CPPK.

09 Nov 2023 - 09:32
Seleksi Kompetensi ASN Kemenag: Tahap Kritis Calon PNS dan PPPK, Jadwal dan Persyaratan Penting
Ilustrasi

Jakarta, (afederasi.com) - Seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama memasuki tahap krusial dengan diselenggarakannya Seleksi Kompetensi Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPK). Panitia Nasional, yang dipimpin oleh Sekjen Kemenag Nizar, telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (8/11/2023), Sekjen Kemenag Nizar menjelaskan, "Kita akan mulai dulu dengan Seleksi Kompetensi Dasar untuk CPNS dari 9 - 14 November 2023. Adapun untuk Seleksi Kompetensi CPPK dari 11 November - 7 Desember 2023." Beliau juga menekankan kepada para peserta agar segera memeriksa jadwal dan lokasi seleksi melalui akun SCASN masing-masing atau melalui laman resmi Kementerian Agama.

Sebanyak 3.301 calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 80.340 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Kemenag telah lolos seleksi administrasi. Mereka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK yang akan digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Sesuai dengan ketentuan, peserta wajib mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, dan tidak diperkenankan mengubah jadwal serta lokasi yang telah ditentukan," tegas Sekjen Kemenag Nizar, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Nasional.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, memberikan pengingat penting kepada seluruh peserta. Ia menekankan agar peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan. Selain itu, peserta akan mendapatkan PIN registrasi dari Panitia Seleksi Instansi sebelum jadwal seleksi dimulai.

"Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang, dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi," jelas Nurudin.

Bagi peserta yang berada di luar negeri, mereka dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi. Namun, Nurudin menekankan bahwa peserta yang terlambat hadir akan dianggap gugur, begitu pula peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu.

"Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK, serta dianggap gugur," tandas Nurudin. Untuk mempermudah akses informasi, peserta juga dapat mengakses info tersebut melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow