Mahfud MD Setuju Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK, Namun Waspadai Risiko Pembentukan MKMK Baru

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pendapatnya terkait sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

09 Nov 2023 - 09:55
Mahfud MD Setuju Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK, Namun Waspadai Risiko Pembentukan MKMK Baru
Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD saat berada di Universitas Brawijaya, Sabtu (4/11/2023). [TIMES Indonesia]

Jakarta, (afederasi.com) - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pendapatnya terkait sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Mahfud lebih setuju jika Anwar hanya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun ia menyoroti potensi risiko jika Anwar juga dicopot sebagai hakim MK. Mahfud menjelaskan bahwa langkah tersebut dapat membuka peluang bagi Anwar untuk melakukan banding melalui pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru.

"Karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Mahfud juga menekankan bahwa risiko tersebut dapat mengakibatkan pembatalan keputusan MKMK baru.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya telah menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Sebagai konsekuensinya, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Anwar Usman, yang mengkritisi sidang pemeriksaan MKMK, menyatakan kekecewaannya terhadap proses yang dianggapnya melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Meskipun menyadari pelanggaran tersebut, Anwar mengklaim bahwa ia tidak melakukan intervensi atau upaya untuk mencegah proses sidang Majelis Kehormatan MK.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Ia menegaskan bahwa sebagai Ketua MK, ia tidak berusaha menghambat atau melakukan intervensi terhadap proses persidangan MKMK. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow