Imparsial Desak MA Batalkan Wacana Pengamanan Pengadilan Dilakukan TNI
Direktur Imparsial Gufron Mabruri telah mengeluarkan desakan yang tegas kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan wacana pengamanan pengadilan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di seluruh Indonesia.
Jakarta, (afederasi.com) - Direktur Imparsial Gufron Mabruri telah mengeluarkan desakan yang tegas kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan wacana pengamanan pengadilan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di seluruh Indonesia. Gufron berpendapat bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi TNI serta melanggar Undang-Undang TNI. Dia menyatakan, "Kami dengan tegas menolak rencana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan menggunakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia."
Menurut Gufron, keterlibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh negeri adalah kebijakan yang kontroversial dan tidak memenuhi kebutuhan mendesak. Dia menyoroti bahaya potensial jika alasan di balik kebijakan ini adalah untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam sidang praperadilan. "Hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut, karena TNI juga memiliki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer," ujar Gufron.
Gufron juga menegaskan bahwa wacana MA untuk melibatkan TNI dalam pengamanan pengadilan akan mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkaranya. Dia menjelaskan bahwa pengamanan pengadilan bukanlah tugas pokok dan fungsi TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sementara itu, Gufron berpendapat bahwa jika TNI memang harus melakukan pengamanan pengadilan dalam konteks tugas pokok terkait operasi militer selain perang, hal tersebut seharusnya didasarkan pada keputusan politik negara, bukan keputusan MA. Gufron menekankan bahwa keputusan politik negara adalah kebijakan politik yang dirumuskan oleh pemerintah bersama dengan DPR melalui mekanisme hubungan kerja antara keduanya. Dengan demikian, wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia dianggap bertentangan dengan UU TNI dan dapat mengganggu profesionalitas TNI karena memaksa mereka terlibat dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya.
Selain mendesak MA untuk membatalkan rencana ini, Gufron juga meminta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, untuk menolak penugasan prajuritnya sebagai satuan pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia. Dia juga memberikan saran kepada MA untuk mengambil langkah-langkah efektif guna meningkatkan internal dan independensi pengadilan di seluruh Indonesia. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


