Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid, Diperiksa KPK Terkait Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid, telah menjadi saksi dalam penyidikan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Nurdin Halid menjalani pemeriksaan pada Selasa (12/12/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid, telah menjadi saksi dalam penyidikan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Nurdin Halid menjalani pemeriksaan pada Selasa (12/12/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa Nurdin Halid dicecar penyidik terkait pengurusan perkara dan dugaan akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka Gazalba Saleh.
"Nurdin Halid (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS (Gazalba)," kata Ali seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Setelah dinyatakan bebas sebagai terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh kembali ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang oleh KPK.
Gazalba diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar dari beberapa pihak, termasuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Jafar Abdul Gaffar.
Uang tersebut diduga terkait dengan jabatan Gazalba sebagai Hakim Agung di MA dan dialihkan ke bentuk lain, seperti pembelian rumah di Cibubur, Jakarta Timur, dan bidang tanah di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Gazalba Saleh dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


