Modus Ajak Pacaran Korban, Warga Jember Gasak Motor dan Handphone
Situbondo, (afederasi.com) - SFL (24), warga jalan Manyar, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, di bekuk personil Resmob Polres Situbondo. Lantaran diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan terhadap perempuan dengan modus mengajak pacaran.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tim resmob. Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit motor dengan nopol P 3731 DR, dan sebuah handphone merek oppo reno 4 warna ungu.
"Betul, pelaku kami amankan kemarin malam (Selasa, 18 Oktober -red). Korbannya atas nama Susi Susanti (30)," ujarnya pada Rabu (19/10/2022).
AKP Dedhi juga menambahkan adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yakni berpura-pura memacari korban, dan mengajak ketemuan di salah satu salon kecantikan yang ada di Jalan Gunung Arjuna, Asembagus. Disaat korban lengah pelaku langsung membawa kabur barang miliknya.
"Pelaku mengajak korban untuk bertemu di Salon. Saat korban lengah, motor dan handphone miliknya dibawa lari pelaku dan dia (korban -red) ditinggal di salon itu," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Situbondo. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan.
"Pelaku ini seorang residivis, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," pungkasnya. (vya/dn)
What's Your Reaction?