Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Ferdy Sambo ke Pengadilan
Jakarta, (afederasi.com) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke pengadilan.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J telah lengkap atau P-21. Lima tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, PC, RR, RE, dan KW. Menurutnya, kelengkapan berkas ini berkat kerja sama antara penyidik dan penuntut umum berjalan efektif.
"Hari ini kami bahas surat dakwaan hingga hari Jumat. Dan bisa saja 1 minggu setelah ini, kita limpahkan ke pengadilan," jelas Fadil.
Fadil menambahkan tujuh berkas perkara terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Menurutnya, perkara ini akan digabung dengan berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka yang sama agar persidangan berjalan efektif.
Sedangkan perihal penahanan tersangka, Fadil menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penuntut dengan sejumlah pertimbangan. Semisal tersangka akan melarikan diri ke luar negeri dan merusak barang bukti perkara atau tidak.
"Jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen setelah dinyatakan lengkap. Untuk cegah tangkal agar tidak keluar negeri," tambahnya.
Fadil meyakinkan Kejaksaan akan berusaha maksimal secara profesional untuk membuktikan pembunuhan berencana yang dilakukan para tersangka terhadap Brigadir J. (dn)
What's Your Reaction?