Polisi Gerebek Peredaran Arak Bali di Gondang, Satu Pelaku Diamankan

02 Feb 2025 - 18:47
Polisi Gerebek Peredaran Arak Bali di Gondang, Satu Pelaku Diamankan
Pelaku ketika diamankan di Polsek Gondang, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Polsek Gondang berhasil mengamankan 24 botol arak bali (arbal) tanpa izin edar dalam operasi razia yang dilakukan untuk mencegah potensi konflik sosial, termasuk bentrokan antar perguruan silat.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah petugas menangkap seorang pria berinisial S (32), warga Sanan Wetan, Kota Blitar. S ditangkap saat berada di sebuah SPBU mini di Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran miras di Kecamatan Gondang. Miras ini diduga sering menjadi pemicu konflik sosial, termasuk bentrokan antar perguruan silat," jelas Ipda Nanang, Minggu (2/2/2025).

Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Gondang segera melakukan penyelidikan dan razia di sejumlah titik. Hingga akhirnya, petugas mendapatkan informasi bahwa S tengah beraksi di SPBU mini Desa Macanbang.

"Petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," tambah Nanang.

Saat ditangkap, S kedapatan membawa 24 botol arak bali berkapasitas 600 ml per botol. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan miras.

Kini, pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Gondang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini dia masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow