Tak Terima di Gugat Cerai, Sang Istri Jadi Korban KDRT

Situbondo, (afederasi.com) - Tak terima di gugat cerai, wanita asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di lakukan suaminya sendiri. Selasa (2/5/2023).
Kuasa Hukum korban yang berinisial NA(33), Ardi Angga Dita mengatakan, peristiwa KDRT tersebut berawal dari pertengkaran antara korban dengan terlapor di rumah mertua korban yang ada di Kampung Pesisir Selatan, Desa Kilensari, Situbondo. Tidak terima akan di ceraikan.
"Lantaran terlapor ini tidak bisa menahan emosinya, akhirnya dia melakukan penganiayaan terhadap klien saya dengan cara menarik-narik baju dan tas slempang korban. Atas KDRT itu, klien saya melaporkan saudara Hendrik Prayitno ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anam (PPA) Satreskrim Polres Situbondo," katanya.
Tidak cukup di situ, Ardi melanjutkan, Hendrik Prayitno kemudian mendorong badan korban hingga membentur tembok.
"Sehingga klien kami mengalami luka memar di bagian lengan tangan kanan dan kiri. Kemudian di bagian sekitar leher samping kiri, bagian dagu kiri serta dada kiri atas," tegasnya.
Lebih jauh, Ardi menyampaikan, korban dan Hendrik Prayitno menikah sejak tahun 2018. "Namun antara pelapor dan terlapor sudah pisah rumah selama lima hari dan proses pengajuan gugatan cerai," pungkasnya.
Ardi berharap, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
"Karena belum ada tindak lanjut dari Kepolisian saya dan klien saya mendatangi Unit PPA untuk memastikan tindaklanjut LP kami. Kami harap secepatnya periksa terlapor. Sebab klien kami ini kalau pulang ke rumah pasti akan terjadi lagi KDRT nya," tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?






