Baru Lima Hari Bebas, Residivis Narkoba di Situbondo Kembali Tertangkap Bawa 42 Gram Sabu
Situbondo, (afederasi.com) – Tak butuh waktu lama bagi MS untuk kembali ke balik jeruji besi. Residivis kasus narkotika ini diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo hanya berselang lima hari setelah menghirup udara bebas. MS ditangkap bersama rekannya, DH, dalam sebuah operasi penyergapan di Jalan Raya Situbondo–Bondowoso.
Penangkapan yang terjadi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kedua tersangka. Tim Opsnal Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan mendalam segera melakukan pencegatan dan penggeledahan di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 42,07 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi sudah terbagi ke dalam beberapa plastik klip siap edar.
"Tersangka MS diamankan bersama sebuah tas berisi paket sabu serta uang tunai sebesar Rp 8,5 juta. Sementara rekannya, DH, diamankan beserta kendaraan bermotor dan ponsel yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi," jelas Iptu Tatang, Sabtu (17/1/2026).
Iptu Tatang sangat menyayangkan tindakan MS yang kembali terjerumus ke dunia hitam narkotika dalam waktu yang sangat singkat setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Status residivis ini diprediksi akan menjadi faktor yang memberatkan hukuman bagi tersangka di persidangan nanti.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut kini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat kini menanti mereka sebagai konsekuensi peredaran narkotika golongan I tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu kepada kedua tersangka. Sementara itu, barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis zat terlarang tersebut secara akurat.(vya/dn)
What's Your Reaction?



