Dua Penumpang KA Tawang Jaya Premium Jadi Tersangka Pencurian, Terancam Di-Blacklist oleh PT KAI
Kedua penumpang yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian barang di kereta api (KA) Tawang Jaya Premium dapat berpotensi di-blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
Tangerang Selatan, (afederasi.com) - Kedua penumpang yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian barang di kereta api (KA) Tawang Jaya Premium dapat berpotensi di-blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, Joni Martinus, mengungkapkan bahwa apabila nantinya terbukti secara hukum dan telah berkekuatan tetap, kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di-blacklist seumur hidup dan tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi pada Selasa (17/10/2023).
Pada Sabtu (14/10/2023) sebelumnya, PT KAI menerima laporan resmi mengenai terjadinya pencurian di KA Tawang Jaya Premium. Barang yang dicuri mencakup 1 unit iPad dan 1 unit laptop dari seorang penumpang yang melakukan perjalanan dengan rute Semarang Poncol-Pasar Senen. Laporan ini menjadi awal dari penanganan serius yang dilakukan oleh PT KAI terhadap kasus pencurian tersebut.
PT KAI tidak tinggal diam setelah menerima laporan pencurian. Mereka melakukan penyelidikan internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut lebih lanjut kasus pencurian yang terjadi di KA Tawang Jaya Premium. Tindakan cepat dan koordinasi yang baik memungkinkan proses penyelidikan berjalan efektif dan membuahkan hasil.
Setelah melakukan penyelidikan dan kerjasama dengan pihak kepolisian, PT KAI berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian barang di KA Tawang Jaya Premium. Pelaku pertama, dengan inisial W, ditangkap di kediamannya di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10/2023). Sementara pelaku kedua, dengan inisial I, berhasil ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin (16/10/2023).
Dalam rangka melancarkan operasi penangkapan terhadap tersangka pencurian, PT KAI membentuk tim gabungan dengan Kepolisian. Tim ini bertugas untuk melakukan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di lokasi hasil pelacakan ke alamat tersangka. Upaya bersama ini memastikan penanganan kasus pencurian berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



