Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri Usai Tersangka Korupsi
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya setelah menjadi tersangka dugaan korupsi
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya setelah menjadi tersangka dugaan korupsi. Pengunduran diri ini diajukan pada Senin, 4 Desember 2023, setelah pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan informasi tersebut, dan saat ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (6/12/2023).
"Penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu (penahanan), tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pemeriksaan Terhadap Eddy Hiariej dan Tiga Tersangka Lainnya oleh KPK
KPK tidak hanya memeriksa Eddy Hiariej, namun juga memanggil tiga tersangka lainnya, yaitu Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang diduga sebagai pemberi suap. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penahanan adalah kewenangan tim penyidik, dan proses penyidikan membutuhkan waktu sebelum keputusan penahanan diambil.
"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan, sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," ujar Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dugaan korupsi yang menimpa Eddy Hiariej berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya, IPW menyebut bahwa uang sebesar Rp 7 miliar diduga diberikan secara bertahap melalui Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM) kepada Eddy Hiariej, yang diduga menerima dana tersebut atas arahan Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



