Bawaslu Jakbar: Warga Boleh Cabut APK Tanpa Izin yang Dipasang di Propertinya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mengingatkan bahwa warga memiliki hak untuk mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tanpa izin di properti miliknya.

07 Dec 2023 - 07:44
Bawaslu Jakbar: Warga Boleh Cabut APK Tanpa Izin yang Dipasang di Propertinya
Satpol PP-Bawaslu Jakbar mencopot spanduk kampanye caleg yang menyalahi aturan dan merusak estetika kota. (Antara)

Jakarta, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mengingatkan bahwa warga memiliki hak untuk mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tanpa izin di properti miliknya.

Abdul Rouf, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas Bawaslu Jakbar, menjelaskan bahwa secara hukum tindakan tersebut diperbolehkan karena pemasangan tanpa izin.

"Seharusnya kalau partai politik itu mau pasang APK di properti milik warga harus izin dulu. Kalau warga bersangkutan mengizinkan baru boleh dipasang," ujar Abdul Rouf seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Warga Bisa Laporkan Pemasangan APK Tanpa Izin ke Bawaslu

Rouf menyatakan bahwa warga yang merasa tidak nyaman dengan APK yang dipasang tanpa izin di propertinya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu di tingkat kecamatan atau kelurahan. Jika warga merasa enggan mencabut APK secara langsung, mereka juga dapat melapor kepada pengawas baik di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

"Nanti Bawaslu yang memberikan imbauan kepada tim sukses atau calon-calon yang bersangkutan agar menurunkan APK yang sudah dipasang," tambah Rouf seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebagai bagian dari pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Jakarta Barat memfokuskan perhatiannya pada logistik pemilu dan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah tersebut. Kepala Divisi Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Akhi Rianoto, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan terhadap logistik, termasuk surat suara yang ada di gudang penyimpanan.

"Kami mengawasi tahapan kampanye, tidak hanya mengawasi calon tapi ada logistik juga. Karena logistik ini kan nanti yang berkaitan dengan suara," ungkap Akhi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Abdul Rouf mencatat bahwa pada hari pertama kampanye, Bawaslu Jakbar telah menerima tiga laporan terkait pemasangan APK di properti milik ASN, asrama Polri, dan asrama Brimob. Rouf menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup kasus pemasangan spanduk oleh seorang Caleg di properti seorang ASN, serta pemasangan APK di asrama Polri dan asrama Brimob di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

"Hari pertama kampanye saja kita terima tiga laporan," kata Rouf seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow