Permohonan Perlindungan LPSK untuk SYL dan Rekan-rekan dalam Proses Penelaahan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum memberikan keputusan terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) dan rekan-rekannya.

21 Nov 2023 - 14:18
Permohonan Perlindungan LPSK untuk SYL dan Rekan-rekan dalam Proses Penelaahan
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini belum memberikan keputusan terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) dan rekan-rekannya.

SYL mengajukan perlindungan ke LPSK setelah terlibat dalam kasus korupsi dan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan bahwa permohonan perlindungan SYL dan kawan-kawan masih dalam proses penelaahan.

"Masih dalam penelaahan," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (21/11/2023).

Edwin Partogi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, baik terkait kasus korupsi di Kementan maupun dugaan pemerasan yang kini telah masuk dalam penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Sebagaimana terungkap dalam surat permohonan yang beredar di kalangan jurnalis, permohonan perlindungan diajukan pada Jumat, 6 Oktober 2023, oleh SYL beserta Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan sebelumnya telah menahan Sekjen Kementan, Kadis Subagyono.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL bersama Kasdi dan Hatta diduga telah menerima uang sekitar Rp13,9 miliar, yang sebagian digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow