KPK Temukan Bukti Kuat Suap: Kajari Bondowoso dan Rekan-rekan Terjerat Kasus Korupsi
Dalam upaya menangani kasus suap yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan rekan-rekannya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan bukti kuat berupa catatan aliran uang.
Bondowoso, (afederasi.com) - Dalam upaya menangani kasus suap yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan rekan-rekannya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan bukti kuat berupa catatan aliran uang.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (21/11/2023).
KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bondowoso, termasuk di rumah para tersangka dan kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi pada Senin (20/11/2023). Dokumen-dokumen yang diduga menjadi barang bukti akan disita oleh KPK untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ (Puji) dan kawan-kawan," ungkap Ali Fikri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, menekankan pentingnya proses penyitaan dan analisis dalam mengumpulkan bukti untuk perkara yang melibatkan Kajari Bondowoso.
KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) menjadi dua dari empat tersangka yang terlibat.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW), yang merupakan pengendali CV Wijaya Gemilang (WG). Kasus ini mencuat setelah KPK menduga adanya suap sekitar Rp475 juta yang diterima oleh Puji dan Alexander, terkait dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan Yossy dan Andhika dalam pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



