KPK Tanggapi Desakan Penahanan Eddy Hiariej: Penanganan Kasus Dilakukan dengan Hati-Hati

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan tanggapan terhadap desakan untuk segera menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

21 Nov 2023 - 13:34
KPK Tanggapi Desakan Penahanan Eddy Hiariej: Penanganan Kasus Dilakukan dengan Hati-Hati
Ungkit HAM, Dalih KPK Belum Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej: Tak Mudah Seperti Membalikkan Telapak Tangan. (Ig/eddyhiariej)

Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan tanggapan terhadap desakan untuk segera menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, yang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

Desakan ini awalnya disampaikan oleh pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dan Deolipa Yumara yang melaporkan kasus tersebut ke KPK.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena penanganan perkara-kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia (HAM)," kata Tanak kepada wartawan pada Selasa (21/11/2023), menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Eddy Hiariej dilakukan dengan berhati-hati seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Johanis Tanak menyampaikan bahwa aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus berhati-hati dan cermat dalam menyikapi masalah hukum.

"Kami tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum. Itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Tanak seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dia menekankan pentingnya teliti dan cermat dalam menjalankan tugas serta memeriksa fakta hukum yang terjadi.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat Undang-Undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, telah mengumumkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, sebagai tersangka korupsi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan) sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex beberapa waktu lalu seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Ia menjelaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus tersebut mencapai empat orang, terdiri dari tiga penerima dan satu pemberi suap dan gratifikasi. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow