Berlanjutnya Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur dengan Terdakwa Praka Riswandi: Pemeriksaan Saksi Oditur Militer
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023), menjadi saksi dari kelanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang melibatkan terdakwa Praka Riswandi.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023), menjadi saksi dari kelanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yang melibatkan terdakwa Praka Riswandi. Dalam sidang ini, pemeriksaan saksi dari oditur militer menjadi agendanya.
Praka Riswandi, bersama dengan Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, menghadapi tuntutan hukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Ibu Imam Masykur, Fauziah, dan tiga saksi lainnya, yaitu Fakhrulrazi, Khaidar, dan Said Sulaiman, telah hadir di ruang persidangan. Fakhrulrazi adalah adik dari Imam Masykur, sementara Khaidar dan Said Sulaiman berprofesi sebagai wiraswasta.
Khaidar, salah satu saksi, sebelumnya telah menjadi korban kejahatan oleh Praka Riswandi dan rekannya. Dia pernah diculik dan dianiaya bersama Imam Masykur.
Saat tiba di ruang sidang, Fauziah didampingi oleh seorang petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Haryadi, menjelaskan bahwa ada dua petugas LPSK yang mendampingi Fauziah.
Riswandono mengungkapkan, "Ditemani LPSK ada 2 personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Salah satu saksi, yaitu Briptu Toni Widya, yang merupakan penyidik dari Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam persidangan. Riswandono menjelaskan, "Dari keterangan yang saya terima, beliau ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda."
Persidangan masih berlangsung hingga saat ini, dengan saksi-saksi diperiksa secara terpisah. Khaidar menjadi saksi yang diperiksa pertama dalam sidang ini.
Praka Riswandi Manik, seorang anggota Paspampres, Praka Heri Sandi, yang bertugas di Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir, seorang Anggota Kodam Iskandar Muda, tengah menghadapi tuduhan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Dalam persidangan sebelumnya, Praka Riswandi dan rekannya dituduh melanggar Pasal 340 KUHP dalam kombinasi dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara alternatif, mereka juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider. Selain itu, tuduhan juga mencakup Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 328 KUHP dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            