Belum Inkrah, PTUN Surabaya Minta PJ Bupati Bondowoso tak Mutasi Sugiono Eksantoso

“Saat persidangan, majelis hakim menyampaikan untuk tidak melakukan tindakan atau upaya hukum apapun, sebelum putusan pada perkara nomor 146 berkekuatan hukum tetap," kata Aman, Kamis (2/10/2023).

02 Nov 2023 - 11:29
Belum Inkrah, PTUN Surabaya Minta PJ Bupati Bondowoso tak Mutasi Sugiono Eksantoso
Sugiono Eksantoso (kiri) bersama para kuasa hukumnya di PTUN Surabaya. (Istimewa)

Bondowoso, (Afederasi.com) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta kepada Inspektorat Jawa Timur melayangkan surat pemberitahuan kepada PJ Bupati Bondowoso perihal mutasi ASN di wilayah setempat.

Permintaannya adalah supaya PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto tidak memutasi/merotasi Sugiono Eksantoso yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bondowoso, sebelum persidangan inkrah.

Diketahui, Sugiono Eksantoso menggugat Inspektorat Jawa Timur atas keluarnya LHP nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tentang dugaan pelanggaran mutasi ASN di Kabupaten Bondowoso.

Melalui LHP itu, Inspektorat Jatim merekomendasikan agar mantan Plt BKPSDM Sugiono Eksantoso dan Kabid mutasi BKPSDM bernama Iwan dicopot dari jabatannya.

Merasa tidak terima dan dirugikan atas keluarnya rekomendasi itu, Sugiono menggugat Inspektorat Jawa Timur ke PTUN dan kini sudah memasuki persidangan keempat.

Kuasa hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Mukhtar menjelaskan, tahapan persidangan sudah masuk pada pokok perkara.

“Saat persidangan, majelis hakim menyampaikan untuk tidak melakukan tindakan atau upaya hukum apapun, sebelum putusan pada perkara nomor 146 berkekuatan hukum tetap," kata Aman, Kamis (2/10/2023).

Sebab apabila putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat lalu sebelumnya sudah ada mutasi, maka akan kesulitan untuk mengembalikan kepada kedudukan semula.

"Kami sudah bersurat kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenpan RB (Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Inspektur Jatim dan juga Gubernur Jawa Timur," sebutnya.

Menurutnya, majelis hakim sudah mewanti-wanti pihak tergugat untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Pj Bupati Bondowoso supaya tidak melakukan upaya hukum apapun.

“Jadi sebelum perkara nomor 146 ini sifatnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka pihak Pemkab Bondowoso pada mantan Plt Kepala BKPSDM untuk tidak melakukan mutasi pada penggugat,” tegasnya.

Jika PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto tetap merotasi Sugiono Eksantoso, maka Aman siap menempuh jalur hukum berikutnya. (den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow