Nekat Buka dan Jual Miras di Bulan Ramadan, Pemilik Cafe Sumo ditetapkan Tersangka

30 Mar 2023 - 12:58
Nekat Buka dan Jual Miras di Bulan Ramadan, Pemilik Cafe Sumo ditetapkan Tersangka
Kasatnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto ketika dikonfirmasi awak media, (rizki /afederasi.com)
Nekat Buka dan Jual Miras di Bulan Ramadan, Pemilik Cafe Sumo ditetapkan Tersangka

Tulungagung, (afederasi.com) - Cafe Sumo, yang terletak di Jalan Pahlawan Gang 1 Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru, disidak Petugas Gabungan, pada, Selasa, (28/3/2023).

Selain melanggar SE Bupati Tulungagung Nomor : 400.8/0660/20.01.02/2023 nomor 16, tentang menutup tempat usaha termasuk salah satunya karaoke, cafe tersebut ternyata juga didapati miras tanpa izin edar. 

Kasatnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto menjelaskan, menindaklanjuti SE Bupati Tulungagung, pihaknya mengelar razia gabungan, baik dari TNI, Polri dan Satpol PP. 

Dari razia tersebut didapati bahwa Cafe Sumo kedapatan buka disaat bulan Suci Ramadan. Dengan membuka pelayanan cafe, itu sudah menyalahi SE Bupati, terlebih lagi Cafe Karaoke, dihimbau tutup H-2 puasa. 

Setelah dilakukan penindakan, petugas kepolisian juga mendapati adanya minuman keras tanpa izin edar. 

"Petugas mendapati 12 botol miras merk Iceland," jelas AKP Didik, Kamis, (30/3/2023).

Menurut Didik, dari temuan belasan miras tanpa izin edar tersebut, pemilik Cafe Sumo berinisial S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulungagung. 

Pemilik cafe disangkakan Pasal UU Pangan dan Perdagangan serta Perda Tulungagung, dengan ancaman 2 tahun penjara

Karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan. Akan tetapi tersangka dilakukan wajib lapor.

"Setiap hari petugas akan melakukan razia. Dengan tujuan bisa menjaga kondusifitas selama menjalankan ibadah di Ramadhan," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow