Edarkan Barang Terlarang, Pria Asal Junjung Diringkus Polisi
Tulungagung, (afederasi.com) - PAK (41) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol diringkus Satreskoba Polres Tulungagung pada Rabu (11/1/2023) lantaran kedapatan menjadi pengedar narkotika golongan I jenis Sabu dan Pil double L
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Petugas yang menerima laporan tersebut lantas melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan segera merencanakan untuk mengamankan pelaku tersebut.
"Pelaku berinisial PAK (41) yang merupakan warga Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol," jelas Anshori, Jumat (13/1/2023).
Anshori mengungkapkan, pelaku sendiri akhirnya berhasil ditangkap di Desa Podorejo Kecamatan Sumbergempol pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB dikediamannya.
"Pelaku diamankan sebelum melakukan transaksi," katanya.
Pelaku yang sudah tertangkap basah lantas tidak bisa mengelak saat petugas mengamankannya.
Selain mengamankan pelaku, petugas Satreskoba Polres Tulungagung juga mengamankan beberapa barang bukti narkoba seperti satu paket sabu dengan berat 0.61 gram dan 1450 butir pil dobel L yang siap dijual oleh pelaku.
"Pelaku dan barang bukti kami tahan di Polres Tulungagung," ungkapnya.
Selama proses penyidikan, pelaku akhirnya mengakui jika dia telah mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil dobel L tersebut, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca, satu alat bong, dua sedotan filter, satu buah scop dari sedotan, satu buah korek api, satu buah selang, satu botol bekas bungkus pil double L dan satu buah motor beat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, " pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?