Kejari Situbondo Terima Pengembalian Kerugian Negara Senilai Rp1,2 M dari Desa Kalisari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah menerima pengembalian uang dari Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, senilai Rp 1,2 miliar, Kamis (23/2/2023).

23 Feb 2023 - 14:20
Kejari Situbondo Terima Pengembalian Kerugian Negara Senilai Rp1,2 M dari Desa Kalisari
Kejaksaan Negeri Situbondo saat pres release (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah menerima pengembalian uang dari Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, senilai Rp 1,2 miliar, Kamis (23/2/2023).

Dimana uang tersebut merupakan keuangan negara yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DD/ADD Inspektorat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar membenarkan adanya pengembalian uang negara dari Desa Kalisari, melalui Bank Jatim Cabang Situbondo pada tanggal (22/2/2023). 

"Uang ini terbagi dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total Rp1.261.844.877. Uang ini merupakan pengembalian potensi kerugian keuangan negara sebagaimana yang sudah disampaikan dalam bentuk LHP Inspektorat," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Nauli menuturkan jika pihaknya telah menerima LHP DD/ADD dari 12 desa hasil temuan Inspektorat Situbondo, sejak 9 Februari lalu. Dari 12 desa itu baru Desa Kalisari yang mengembalikan uang yang menjadi potensi kerugian keuangan negara.

“Pada 15 Februari, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap 12 desa itu. Selanjutnya pada proses pemeriksaan tersebut kami mendapatkan dokumen terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp1,2 miliar lebih dari Desa Kalisari,"imbuhnya. 

Nauli menyampaikan, pihaknya memberikan waktu 60 hari setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan bagi 11 desa yang belum mengembalikan potensi kerugian keuangan negara. 

"Bila hingga 60 hari tidak diselesaikan, maka segala kemungkinan akan kita lakukan. Salah satunya penegakkan hukum," tegasnya. 

Dalam penyelesaian LHP tersebut, kata Nauli, pihaknya mengedepankan pengembalian potensi kerugian negara dari para proses penegakkan hukum. Pengembalian atau penyelamatan keuangan negara tersebut merupakan proses pendidikan. Hal itu esuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam undang - undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan segala perubahannya. Dinyatakan khusus dalam penanganan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan dari pemindahan," tutupnya.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow