40 Ribu Warga Tulungagung Berstatus Tunakarya, Didominasi Laki - Laki
Tulungagung, (afederasi.com) - Angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 lalu terbilang tinggi, dan bahkan dari data yang tercatat angkat TPT mencapai puluhan ribu.
Koordinator Fungsi Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Tulungagung, Suci Handayani menjelaskan, selama melakukan pendataan TPT, pihaknya harus menghitung dengan melihat berdasarkan usia angkatan kerja.
Dari hasil perhitungan tersebut, pihaknya baru bisa mengetahui jumlah perkiraan angka pengangguran sepanjang tahun 2022 di Tulungagung.
Namun sebenarnya, setelah pihaknya mengetahui jumlah angkatan kerja, pihaknya masih harus memisahkan penduduk yang masuk angkatan kerja tetapi sedang tidak bekerja (Tunakarya).
Berdasarkan hasil perhitungan, usia angkatan kerja di Tulungagung berkisar mulai dari usia 15 tahun keatas.
"Total penduduk angkatan kerja sendiri di Tulungagung sekitar 849 ribu," jelas Suci Handayani, Jumat (14/1/2023).
Berdasarkan data tersebut, penduduk yang berstatus bekerja mencapai 543 ribu orang dan 40 ribu orang berstatus pengangguran serta sisanya merupakan penduduk yang bukan termasuk angkatan kerja seperti ibu rumah tangga dan lain-lain.
Barulah dari dua data tersebut pihaknya lantas melakukan perhitungan tingkat pengangguran terbuka yang mana mencapai 6,65 persen.
Menurut Suci, secara mengejutkan angka pengangguran sendiri justru lebih didominasi oleh laki-laki dibandingkan perempuan. Hal tersebut dilihat secara persentase 7,51 persen dari angka pengangguran justru berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk pengangguran perempuan sendiri hanya diangka 5,49 persen.
"Jumlah pengangguran memang didominasi oleh laki-laki. Ini terjadi sejak pandemi Covid-19 kemarin," ungkapnya.
Secara teknis, terdapat kriteria penilaian pada penduduk yang tergolong pengangguran, diketahui bahwa dulu penduduk yang bekerja selama minimal 1 jam perhari dan dilakukan secara rutin dalam jangka waktu satu minggu tergolong penduduk yang bekerja.
Hal itu berarti, apabila penduduk yang berkerja minimal 1 jam perhari, namun tidak rutin dilakukan selama satu minggu penuh, termasuk pengangguran.
Namun sekarang, perhitungannya sudah berubah yang mana dalam satu minggu penduduk melakukan pekejaan minimal selama satu jam, itu sudah tergolong pekerja.
Hal ini berarti 40 ribu penduduk yang tergolong pengangguran itu tidak mampu memenuhi kriteria penilaian tersebut.
"Berarti 40 ribu penduduk itu secara akumulasi dalam 1 minggu tidak bisa memenuhi jam kerja minimal 1 jam," jelasnya.
Disinggung faktor penyebab banyaknya pengangguran laki-laki dibandingkan perempuan, Suci sendiri tidak mengetahui secara pasti apa penyebabnya.
Namun dimungkinkan hal ini berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Tulungagung sejak tahun 2020 silam, lantaran pada saat itu banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
"Saat itu, diduga banyak laki-laki yang menjadi korban PHK oleh perusahaan, sehingga angka pengangguran laki-laki jadi meningkat," jelasnya.
Selain itu, dimungkinkan juga dengan pemberian upah bagi pekerja perempuan yang lebih sedikit dibandingkan laki-laki.
Mengingat saat itu juga banyak perusahaan yang melakukan pembatasan biaya pengeluaran.
"Secara upah memang nilainya lebih besar laki-laki namun dengan beban kerja yang lebih berat," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?