Gelar Perkara Panji Gumilang: Kasus TPPU dan Dugaan Korupsi Dana BOS di Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, kembali menjadi sorotan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

02 Nov 2023 - 11:45
Gelar Perkara Panji Gumilang: Kasus TPPU dan Dugaan Korupsi Dana BOS di Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, kembali menjadi sorotan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang melaksanakan gelar perkara terkait kasus ini pada Kamis (2/11/2023).

Brigjen Whisnu Hermawan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Whisnu menambahkan, "Iya hari ini masih pelaksanaan (gelar perkara)." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Hasil dari gelar perkara tersebut rencananya akan diumumkan sore ini, sekitar pukul 2 atau 3.

Dalam perkara ini, ratusan rekening milik Panji Gumilang dan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Ponpes Al Zaytun, telah diblokir oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Selain itu, puluhan saksi dan ahli juga telah diperiksa dalam penyelidikan ini.

Penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, ditemukan juga unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Oleh karena itu, status perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara pada 16 Agustus 2023.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan telah melimpahkan barang bukti dan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Pelimpahan ini terjadi setelah berkas perkara Panji Gumilang dinyatakan lengkap (P21). Dalam proses ini, Polri memberikan pengawalan ketat kepada Panji Gumilang untuk memastikan keamanannya dari kelompok atau individu yang mungkin tidak setuju dengan tindakan penistaan agama yang dilakukannya. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow