Almas Tsaqibbirru, Putra Ketua MAKI, Raih Kemenangan Sebagian di MK terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, kini menjadi perbincangan utama di kalangan publik setelah sebagian dari gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

17 Oct 2023 - 08:57
Almas Tsaqibbirru, Putra Ketua MAKI, Raih Kemenangan Sebagian di MK terkait Batas Usia Capres dan Cawapres
Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO

Jakarta, (afederasi.com) - Mahasiswa dari Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru, kini menjadi perbincangan utama di kalangan publik setelah sebagian dari gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Masyarakat pun terkejut ketika mengetahui bahwa Almas adalah anak dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Suara.com mencoba mengonfirmasi kabar ini langsung kepada Boyamin, dan ia tidak memungkiri hubungannya dengan Almas. "Aku hanya konfirmasi bahwa Almas adalah anakku," ungkap Boyamin saat dihubungi oleh Suara.com pada Senin malam, 16 Oktober 2023.

Meskipun ia mengakui keterlibatannya, Boyamin memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan yang diajukan oleh putranya. Ia menyerahkan seluruh aspek terkait gugatan tersebut kepada pengacara yang mendampingi Almas.

Gugatan yang diajukan oleh Almas merupakan satu-satunya yang menggugat Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Permohonannya sebagian dikabulkan oleh MK.

Dalam gugatannya, Almas menyatakan bahwa batas usia 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan ketidakadilan karena memaksa rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin berdasarkan usia yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Selain itu, Almas juga menyebut dirinya sebagai pengagum Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Sebagai warga Surakarta, ia meyakini bahwa Gibran dapat memajukan ekonomi kota mereka hingga mencapai pertumbuhan 6,25 persen. Meskipun usianya baru 36 tahun, Almas yakin bahwa Gibran memiliki integritas moral, kejujuran, dan komitmen dalam melayani kepentingan rakyat dan negara.

Keputusan MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan Almas terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Meskipun usia minimal tidak diubah, MK menambahkan persyaratan bahwa calon tersebut pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023. Keputusan tersebut telah memerintahkan agar berita ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan gugatan sejenis dari berbagai pihak, termasuk PSI, kepala daerah, dan Partai Garuda. Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa ada beberapa putusan sebelumnya yang tidak sesuai dengan perkara ini, sehingga yang berlaku adalah putusan terbaru, yakni permohonan Almas Tsaqibbirru. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow