Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus korupsi yang melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

19 Oct 2023 - 14:28
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus korupsi yang melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengungkapkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan." Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun, dan dia harus membayar uang pengganti senilai Rp 19,690,793,900 atau Rp 19,6 miliar dalam jangka waktu tertentu setelah putusan berkekuatan hukum.

Jika Lukas tidak mampu membayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Lukas belum pernah dihukum sebelumnya, dalam keadaan sakit, dan memiliki tanggungan keluarga.

Meskipun putusan tersebut merupakan penurunan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Lukas divonis 10 tahun 6 bulan penjara.

Perjalanan Kasus Lukas Enembe

Kasus Lukas Enembe berawal dari dugaan suap dan gratifikasi yang terungkap dalam Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2017. Laporan tersebut mengidentifikasi transaksi yang tidak wajar senilai ratusan miliar rupiah, termasuk pengelolaan uang tunai ke kasino di Singapura dan pembelian barang mewah.

Dalam perkembangan kasus ini, Lukas Enembe sering mangkir, dan konflik muncul saat KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka. Lukas melawan status tersangka yang diberlakukan oleh KPK. Pada beberapa kesempatan, ia juga tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Pada akhirnya, Lukas ditangkap oleh KPK di rumah makan di Kota Jayapura, Papua. Namun, penangkapannya berujung pada kerusuhan oleh massa yang menyebabkan sejumlah orang terluka dan satu orang tewas tertembak. Lukas dibawa ke Jakarta dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kasus Lukas Enembe menjadi salah satu kasus korupsi yang mencuat dan memicu perhatian publik terkait penegakan hukum di Indonesia. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow