Kenaikan UMP 2024: DKI Jakarta Puncaki Daftar, Menteri Tenaga Kerja Jelaskan Alasan dan Prosedur
UMP 2024 di seluruh Indonesia mengalami kenaikan, dengan DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi-provinsi lain.
Jakarta, (afederasi.com) - UMP 2024 di seluruh Indonesia mengalami kenaikan, dengan DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi-provinsi lain. Gubernur di seluruh provinsi mendapatkan mandat untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada Selasa, 21 November 2023. Menurut data, tidak ada UMP yang nominalnya berada di bawah Rp 2 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Menanggapi kenaikan UMP 2024, Menteri Tenaga Kerja menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja atau buruh. Peningkatan upah juga dianggap sebagai apresiasi kepada pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi negara. Menteri Tenaga Kerja menekankan bahwa para pekerja berperan penting dalam melancarkan roda perekonomian Indonesia.
Dalam proses penetapan UMP 2024, pemerintah menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah. Dengan mempertimbangkan ketiga variabel ini, pemerintah dapat mengakomodir dan menyelaraskan kondisi ekonomi serta ketenagakerjaan di setiap daerah. Upah yang ditetapkan diharapkan dapat menjadi solusi dan upaya untuk memberikan perhatian kepada keberlangsungan ekonomi masyarakat, mulai dari pemilik usaha hingga pekerja.
Berikut adalah daftar kenaikan UMP 2024 di seluruh Indonesia:
1. Aceh: Rp 3.460.672
2. Sumatera Utara: Rp 2.809.915
3. Sumatera Barat: Rp 2.811.449
4. Riau: Rp 3.294.625
5. Kepulauan Riau: Rp 3.402.492
6. Jambi: Rp 3.037.121
7. Sumatera Selatan: Rp 3.456.874
8. Bengkulu: Rp 2.507.000
9. Bangka Belitung: Rp 3.640.000
10. Lampung: Rp 2.716.496
11. Banten: Rp 2.727.812
12. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
13. Jawa Barat: Rp 2.057.495
14. Jawa Tengah: Rp 2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.125.897
16. Jawa Timur: Rp 2.165.244
17. Bali: Rp 2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.186.826
20. Kalimantan Barat: Rp 2.702.616
21. Kalimantan Selatan: Rp 3.282.812
22. Kalimantan Timur: Rp 3.360.858
23. Sulawesi Utara: Rp 3.545.000
24. Sulawesi Tengah: Rp 2.736.698
25. Sulawesi Selatan: Rp 3.434.298
26. Sulawesi Tenggara: Rp 2.885.964
27. Gorontalo: Rp 3.025.100
28. Sulawesi Barat: Rp 2.914.958
29. Maluku Utara: Rp 3.200.000
30. Papua: Rp 4.024.270
(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



