Kajari Gresik Selamatkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Rp.860 juta
Gresik, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin (09/10/2024).
Untuk penyelamatan, Kejari Gresik menerima uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ryan Febrianto terdakwa perkara dugaan korupsi KUM tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Ababdi dan CV. Raty Abadi senilai Rp.860.211.600,” tegas Kajari Gresik, Nana Riana.
Nana Riana ebih lanjut mengungkapkan uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.
“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” tegas Nana Riana..
Sementara itu, Rizal Hariyadi selalu kuasa hukum Ryan Febrianto mengatakan bahwa pengembelian kerugian negara ini bagain dari itikad baik dari kliennya.
“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” harapnya.
Terkait kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah KUM di Diskoperindag, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara ini terus berlanjut dan hanya menetapkan 4 orang tersangka yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang (saat ini proses penuntutan) dan Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yaang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.
“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.
Setelah audit, pihaknya memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor,” ujar Alifin. (frd)
What's Your Reaction?


