Satu Keluarga di Jombang Disandera di Bangkalan Madura, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Jombang, (afederasi.com) – Aksi penculikan dan penyanderaan yang dialami satu keluarga di Kecamatan Ngoro, Jombang, berakhir dramatis. Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan dua pelaku, namun tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa yang menggemparkan warga Desa Rejoagung ini terjadi pada Minggu (2/3/2026) dini hari. Korban adalah AA (29), istrinya ZR (25), dan anak mereka yang masih balita, KAA (5). Mereka diduga menjadi korban penagihan utang dengan cara kekerasan yang berujung pada penyanderaan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku terbilang nekat. Mereka mendatangi rumah korban sekitar pukul 03.00 dini hari.
"Para pelaku datang langsung ke rumah korban pada dini hari. Mereka awalnya berusaha masuk dengan mendobrak pintu depan rumah korban. Pintu depan sempat didobrak hingga engsel rusak," ujar Dimas saat konferensi pers dengan media di kantornya, Rabu (4/3/2026).
Dimas mengatakan pelaku gagal masuk melalui pintu depan yang terkunci rapat, rombongan pelaku yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Nur Hidayah beralih ke pintu belakang. Saat itu, bagian belakang rumah korban sedang dalam proses renovasi, sehingga memudahkan akses para pelaku.
Setelah berhasil masuk, mereka langsung menuju kamar korban. Terjadi keributan hebat yang disertai kekerasan fisik terhadap ketiga korban.
"Terjadi kekerasan fisik terhadap para korban. Mereka kemudian dipaksa ikut dan dibawa keluar dari rumah, lalu ditahan di wilayah Bangkalan," tegas Dimas.
Para pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat. Mereka berjanji akan memulangkan korban pada hari yang sama. Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, keluarga tak kunjung melihat korban kembali, sehingga memutuskan melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi penculikan ini diduga dipicu oleh masalah utang. Korban disebut memiliki utang sebesar Rp25 juta kepada para pelaku. Namun, cara penagihan dengan kekerasan dan penyanderaan ini jelas melanggar hukum.
Menindaklanjuti laporan keluarga, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat. Pelacakan mengarah ke Pulau Madura. Pada Selasa malam (3/3/2026), dua tersakangka berhasil diringkus di rumah masing-masing di wilayah Bangkalan.
Keduanya adalah Moh Zehri (40) dan Bahar (29). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi selama aksi penculikan berlangsung.
"Saat ini dua tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan," kata AKP Dimas.
Meski dua pelaku telah ditahan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya adalah Nur Hidayah, perempuan yang diduga menjadi otak atau inisiator penculikan tersebut.
"Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," pungkas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atas tindak pidana penculikan dan penyanderaan yang mereka lakukan terhadap satu keluarga di Jombang tersebut. (san)
What's Your Reaction?



