Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM 19 M, Kajari Gresik Bakal Periksa 774 Penerima
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 melalui e katalog dari Pokok Pikiran (pokir) DPRD Gresik menjadi penyidikan.

Gresik, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 melalui e katalog dari Pokok Pikiran (pokir) DPRD Gresik menjadi penyidikan. Hal tersebut diungkapkan lansung oleh Kajari Gesik, Nana Riana dalam press relese di kantor Kejari Gresik, Senin (12/06/2023).
Kajari Gresik Nana Riana membeberkan, anggaran dana hibah dari APBD Gresik untuk pelaku UMKM senilai Rp 19 Milyar itu hanya terserap sebesar Rp 17 Milyar. Akan tetapi, setelah perkara ini mulai dilakukan penyelidikan oleh penyidik Pidsus, didapatkan ada bukti permulaan serta adanya unsur kesengajaan melakukan tindak pidana dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik sebagai verifikator dan fasilitor serta beberapa pihak lainnya, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan.
"Total penerima dana hibah untuk UMKM pokir DPRD Gresik sejumlah 774 pelaku UMKM dengan anggaran yang sudah terserap sebesar Rp. 17 milyar. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 144 penerima hibah UMKM dan didapatkan ada potensi kebocoran keuangan negara sebesar Rp. 1 milyar 2 juta," tegas Kajari Gresik yang didampingi Kasi intel Raden Achmad Nur Rizky dan Kasipidus Alifin N Wanda.
Setelah menaikkan status perkara ini, lanjut Kajari Gresik, penyidik pidsus akan lebih insentif melakukan pemeriksaan sehingga dapat secepatnya menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dan segera menetapkan tersangka.
"Potensi kerugian negara dari dugaan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM ini akan terus bertambah, mengingat ada 630 penerima dana hibah UMKM yang belum dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Kajari Gresik menambahkan, dari data yang diterima, penyidik belum memeriksa 12 penyedia jasa. Saat ini, penyidik masih fokus memeriksa pejabat dilingkup Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik serta penerima hibah UMKM.
"Kejaksaan akan memaksimalkan pemeriksaan penyidikan perkara ini dan segera mungkin mendapatkan jumlah kerugian negara dan menentukan tersangka," pungkasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 3 bulan, dari 144 pelaku UMKM yang sudah diperiksa Kejari Gresik menemukan penyimpangan dan penyalahgunaan belanja setidaknya sebesar Rp 1.002.048.529. (Frd)
What's Your Reaction?






