Kasus Pencurian Ponsel Teman Berkahir Restorative Justice
Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus pencurian ponsel dengan terdakwa Sapuri (56) warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Sidoarjo, dan korban yang tak lain adalah teman terdakwa sendiri yakni Arifin Putra (18) ditempuh dengan cara Restorative Justice (RJ)
Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis menjelaskan kasus pencurian kali ini ditempuh secara RJ lantaran ada beberapa pertimbangan yakni adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak untuk menempuh perdamaian.
"Keduanya sahabat dekat, dan keduanya ingin bersepakat untuk menempuh ke jalur damai," jelas Muchlis, Senin (14/11/2022).
Muchlis melanjutkan, tak cukup disitu ada beberapa hal yang juga menjadu pertimbangkan Jaksa untuk menetapkan pemberhentian penuntutan perkara yakni, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Kemudian kerugian kurang dari Rp 3 Juta, serta terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Kini terdakwa sudah dibebaskan dan terdakwa berencana akan kembali ke rumahnya bersama keluarga di Kabupaten Sidoarjo.
"Usai dibebaskan terdakwa berencana kembali ke Sidoarjo," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaku adalah rekan korban yang mana keduanya bekerja kepada bos pembangunan proyek JLS. Korban sendiri bekerja sebagai pengawasan dilokasi tersebut sedangkan pelaku bekerja sebagai sopir bos pembangunan proyek JLS.
Hubungan keduanya sendiri sudah seperti keluarga, makan bersama, tidur bersama dalam sebuah mess di wilayah Kecamatan Besuki, hingga pada tanggal (7/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya masih berbincang - bincang disebuah mess, namun ketika jam sudah menunjukkan pukul 03.30 WIB, korban tertidur pulas, sebelum tertidur korban mengecharger terlebih dahulu handphone miliknya.
Ketika pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan korban tidak mendapati handphone miliknya.
"Jadi handphone korban hilang, namun charger masih ada," ungkapnya.
Korban teringat bahwa terakhir kali pihaknya bersama dengan pelaku yang tak lain adalah temannya sendiri. Namun ketika korban hendak mencari pelaku. Ternyata pelaku sendiri sudah bekerja dengan mengendarai truknya, atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Besuki.
Dari laporan tersebut pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada (7/9/2022), lengkap beserta barang bukti.
"Pelaku belum menjual barang bukti, berupa handphone, " ungkapnya.
Usai diamankan kemudian pelaku diproses sesuai hukum dan berkas dinyatakan P21 pada (14/10/2022). Namun sebelum dilakukan pelimpahan ke pengadilan, keduanya sepakat untuk berdamai dan Jaksa dengan pertimbangannya mengabulkan hal tersebut.
" Keduanya sepakat berdamai dan menempuh Restorative Justice," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?






