ASN Tulungagung Tersandung Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin

14 Jun 2024 - 15:51
ASN Tulungagung Tersandung Kasus Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti ketika dikonfirmasi awak media, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, yang merupakan warga Dusun Ngasinan, Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika terdakwa mendatangi dealer Toyota Auto 2000 Tulungagung untuk membeli satu unit kendaraan Toyota Avanza Veloz 1,5 tahun 2022 berwarna putih metalik secara kredit. Terdakwa mengajukan kredit melalui PT. Orico Balimor Finance cabang Malang dan menyerahkan berbagai dokumen serta uang muka senilai Rp74.044.000.

Pada awal Januari 2023, PT. Orico Balimor Finance menyetujui pengajuan kredit tersebut. Terdakwa kemudian menandatangani Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna serta beberapa dokumen administrasi lainnya, dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp5.372.000 per bulan selama 60 bulan.

"Mobil sudah diserahkan ke tangan tersangka pada 3 Februari 2023," jelas Amri, Jumat (14/6/2024).

Namun, terdakwa hanya membayar angsuran selama tiga bulan, yakni pada Februari, Maret, dan April 2023, sebelum menghentikan pembayaran angsuran berikutnya. PT. Orico Balimor Finance kemudian melakukan upaya penagihan, termasuk mengirimkan somasi hingga tiga kali.

Pada 15 Juni 2023, saat pertemuan dengan kolektor PT. Orico Balimor Finance, terdakwa mengakui telah mengalihkan mobil tersebut kepada saksi Lulut Widodo tanpa izin tertulis dari PT. Orico Balimor Finance. Mobil yang menjadi objek jaminan fidusia ini tidak diketahui keberadaannya setelah dipinjamkan kepada saksi Lulut Widodo pada 19 Mei 2023. Penelusuran menunjukkan bahwa GPS pada mobil tersebut diputus di wilayah Jombang pada 9 Juni 2023.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepercayaan dalam transaksi keuangan serta mematuhi semua ketentuan dalam perjanjian fidusia," pungkas Amri. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow