Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar, Mantan Kades dan Bendahara di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Tulungagung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kades dan Bendahara Desa Tanggung atas korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

02 Jun 2026 - 22:38
Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar, Mantan Kades dan Bendahara di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

Tulungagung, (afederasi.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Suyahman, dan mantan Bendahara Desa, Joko Endarto, resmi dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengungkapkan bahwa putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, JPU sempat meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa Suyahman dan Joko Endarto dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan subsidair," ujar Roni saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan. Tak hanya itu, kedua terdakwa dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda sesuai peran masing-masing.

Untuk terdakwa Suyahman, hakim memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp416,1 juta dengan subsider 1 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Joko Endarto dibebani uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.

Roni menegaskan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka negara akan melakukan penyitaan aset milik terdakwa.

"Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Roni.

Terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan awal, Roni menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih mengambil sikap pikir-pikir. Pihak Kejari Tulungagung akan melakukan evaluasi mendalam sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tanggung periode 2017–2019. Kedua tersangka resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 10 September 2025 dan mulai menjalani persidangan sejak Januari 2026.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow