Sidang Perdana Penganiayaan ASN DPUTR Gresik, Korban Alami Cedera Permanen di Hidung
"Kami akan terus mengawal kasus ini, dan kami yakin majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Apalagi klien kami mengalami cacat permanen pada bagian hidung, sehingga kami berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Gresik, (afederasi.com) – Perselisihan pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik yang berujung pada cedera permanen akhirnya bergulir ke meja hijau. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Samsul Bakri (46) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri hingga menyebabkan cacat pada bagian hidung korban.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU Imamal Muttaqin mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 17 Mei 2024 di lingkungan kantor DPUTR Kabupaten Gresik.
Akibat insiden tersebut, korban berinisial DRA (31) mengalami luka serius yang berujung pada cedera permanen di bagian hidung.
"Terdakwa melempar botol air mineral tepat pada bagian wajah korban," ujar Imamal Muttaqin di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan, konflik bermula dari persoalan pekerjaan terkait penyelesaian pelaporan memorial aset periode 2017-2019 yang belum rampung. Ketegangan antara kedua pegawai ASN tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan hingga berujung tindakan kekerasan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Kami mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," tegas Imamal.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mei Rukmana, menyatakan keberatan terhadap uraian dakwaan yang disampaikan jaksa, terutama terkait kronologi kejadian.
Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan dan tindakan yang terjadi merupakan respons spontan akibat situasi yang memanas saat itu.
"Terdakwa tidak ada niatan untuk melakukan penganiayaan. Hanya refleks emosi karena dipicu tindakan korban," katanya.
Mei juga menyoroti sikap instansi yang dinilai tidak memberikan tindakan tegas terhadap korban terkait persoalan pekerjaan yang menjadi pemicu konflik.
"Kami telah menyiapkan setidaknya empat orang saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa," tambahnya.
Usai mendengarkan dakwaan dan tanggapan dari pihak terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Donald Everly Malubaya memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Agar masing-masing pihak bisa menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya," ujar Donald.
Di sisi lain, penasihat hukum korban, Al Ushudi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami akan terus mengawal kasus ini, dan kami yakin majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Apalagi klien kami mengalami cacat permanen pada bagian hidung, sehingga kami berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya," pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?



