Komplotan Maling Spesialis Kabel PLN Terpaksa Ditembak
Dua orang dari empat pelaku maling kabel PLN, terpaksa dihadiahi timah panas di kaki dua pelaku, karena mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Gresik, (afederasi.com) - Dua orang pelaku dari empat pelaku maling kabel PLN, terpaksa dihadiahi timah panas di kaki dua pelaku, karena mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
Empat pelaku ini merupakan komplotan maling kabel PLN di sejumlah daerah Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku pencurian kabel PLN tersebut.
Dua pelaku dilakukan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melawan kepada petugas saat penangkapan.
"Modusnya mereka mengaku sebagai petugas PLN kemudian mematikan aliran listrik di gardu PLN. Saat listrik padam, para pelaku memotong kabel dan memasukkan ke dalam mobil," kata Aldhino, Kamis (6/7/2023)
Dalam aksinya, komplotan ini selalu menggunakan mobil Xpander silver dan mengaku sebagai petugas PLN.
Empat pelaku yang diamankan ialah berinisial ES (39) warga Cilegon, MH (30) warga Cilegon, HL (31) warga Serang dan UY (31) warga Menganti, Gresik pada Selasa (4/7/1023) lalu.
Sejak Mei 2023, tambah Aldhino, para pelaku sudah beraksi tiga kali di wilayah Kota Gresik.
Aksinya yang pertama pelaku berhasil mencuri kabel trafo di gardu yang terletak di Desa Prambangan, kemudian kedua dan ketiga, para pelaku mencuri kabel trafo di gardu yang sama di Jalan Mayjend Sungkono gang 12, Kecamatan Kebomas Gresik.
Aldhino menjelaskan pencurian di Portal Gardu PLN Jalan Mayjend Sungkono dilakukan pelaku sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda.
Setelah dicuri pelaku, petugas PLN kemudian memperbaiki dan mengganti kabel yang hilang. Tak berselang lama kemudian pelaku kembali mencuri kabel trafo yang telah diperbaiki tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban atau PLN pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik. Ditaksir, akibat pencurian itu korban atau PLN mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita dipimpin langsung Kanit Tipidum, Ipda Komang langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkap para pelaku," lanjut Aldhino.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, kabel tembaga dengan berat kurang lebih 70 kg, 1 Unit mobil Mitsubshi Xpander warna silver, 4 gunting tembaga, 3 pelat nomor kendaraan palsu, dan 1 Kartu e-toll.
Komplotan maling kabel PLN ini terbagi menjadi dua tim yang beranggotakan 8 orang. Dalam melakukan aksinya masing-masing tim terdiri empat pelaku.
"Empat orang pelaku yang di tim berbeda telah diamankan Polres Mojokerto. Karena locus delictinya ada disana," kata Aldhino.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (frd)
What's Your Reaction?






