Hakim Vonis 5 Tahun Kurungan Penjara, Terdakwa Persetubuhan Pemandu Lagu

13 Dec 2022 - 19:36
Hakim Vonis 5 Tahun Kurungan Penjara, Terdakwa Persetubuhan Pemandu Lagu
Proses Sidang Putusan Terdakwa di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan vonis terhadap ADB (26) warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan, selama 5 tahun kurungan penjara.

Dimana ADB didakwa dalam kasus persetubuhan terhadap pemandu lagu BM (30) warga Desa/Kecamatan Pucanglaban dalam keadaan pingsan usai alami kecelakaan hingga meninggal dunia. 

Hakim Ketua, Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Ali Sobirin menjelaskan, dalam sidang putusan kali ini majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Putusan tersebut sudah menjadi pertimbangan majelis hakim meskipun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Dalam sidang tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara," jelas Ali Sobirin, Selasa (18/12/2022).

Ali melanjutkan tak cukup disitu, pihak jaksa juga melayangkan 3 pasal sekaligus yakni pasal 286 cabul dalam keadaan pingsan atau 290 pemerkosaan dalam keadaan pingsan atau 359 kelalaian yang menyebabkan kematian.

Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa hanya terbukti melanggar satu pasal saja yakni pasal 286 KUHP. 

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 286 KUHP lantaran tindak pidana persetubuhan diluar hubungan pernikahan dengan seorang perempuan dalam kondisi pingsan," ungkapnya.

Adapun hal yang membuat pertimbangan majelis hakim yakni pihak terdakwa memberikan pernyataan yang bisa meringankan hukumannya seperti pernyataan keluarga korban yang sudah memaafkan, pemberian santunan senilai Rp 20 juta untuk keluarga korban, hingga terdakwa yang belum pernah terjerat hukum sebelumnya.

"Atas pertimbangan itu, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 5 tahun untuk terdakwa," pungkasnya.

Namun diluar itu ada hal juga yang memberatkan terdakwa yakni pada sidang pembuktian oleh saksi ahli, bahwa adanya bukti cairan sperma terdakwa di dalam genital korban yang juga terdapat luka pada lokasi tersebut.

Dan bahkan pada saat pemaparan itu, terdakwa sama sekali tidak menyangkal pernyataan saksi ahli dan mengakui jika itu perbuatannya. 

"Majelis Hakim sudah mempertimbangkan atas putusan tersebut," pungkasnya. 

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Satya Alfariz Rinaldi menjelaskan bahwa sidang putusan yang dilakukan kali ini sudah sesuai dengan apa yang diperkirakan sejak awal, atas tiga pasal yang dikenakan, pihaknya meyakini jika nantinya hanya akan dikenakan satu pasal saja untuk kliennya, yaitu dikenakan pasal 286 KUHP.

Masih menurut Satya, hukuman pada pasal tersebut sebenarnya selama 9 tahun penjara, adapun vonis yang diberikan hanya selama 5 tahun itu. Pihaknya merasa jika itu sudah sesuai dengan keinginan terdakwa itu sendiri. 

"Klien (Terdakwa-red) meminta agar nantinya diberikan hukuman seadil-adilnya, dan jika vonis yang diberikan hakim kali ini sudah adil," ungkapnya. 

Disinggung apakah pihaknya sudah menerima hasil vonis itu, Satya mengaku masih perlu waktu untuk melakukan koordinasi dengan kliennya apakah nantinya kliennya menerima hasil vonis itu atau ingin mengajukan banding.

Meski pihak majelis hakim sendiri memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, pihaknya memastikan agar besok hasil putusan untuk menerima atau tidak bisa segera disampaikan ke majelis hakim.

Sedangkan untuk poin yang meringankan hukuman kliennya meliputi pemberian maaf dari keluarga korban, terdakwa yang kooperatif menjalani proses persidangan, hingga pemberian santunan. 

"Pihaknya merasa ini sudah adil, insyaallah dalam kurun waktu kurang dari 7 hari jawaban akan di sampaikan ke Majelis Hakim," tutupnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo menjelaskan, untuk hasil Vonis hakim terhadap terdakwa JPU masih pikir - pikir, hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali lantaran hakim memutuskan 2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

"JPU masih pikir-pikir atas Putusan Majelis Hakim kali ini," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow