Bandar Sabu Jaringan Antar Pulau Dibeluk

Dari tangan bandar sabu, aparat Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu, seberat 31,86 gram. 

16 Nov 2023 - 07:21
Bandar Sabu Jaringan Antar Pulau Dibeluk
Supandi Bandar Sabu Jaringan Pulau Madura dan Bawean Gresik berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Supandi (44) warga Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, seorang bandar sabu yang merupakan jaringan Narkoba pulau Madura yang mengedarkan sabu di Kepulauan Bawean Gresik dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gresik.

Dari tangan bandar sabu, aparat Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu, seberat 31,86 gram. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, kasus peredaran Narkotika jenis sabu berawal dari informasi masyarakat. Terdapat peredaran sabu di Kepulauan Bawean Gresik. Mendapatkan info tersebut petugas langsung melakukan penyisiran kepada target operasi (TO) bandar sabu Supandi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (9/11/2023) di rumahnya. 

“Bandar sabu diamankan di rumahnya, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Rabu (15/11/2023). 

Saat penangkapan, petugas mendapati barang haram tersebut di dalam kotak Hp didalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu. Dengan berat timbang bruto 25,40 gram yang dibungkus tisu. Kemudian, empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan.

Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolres, petugas juga mendapati satu kotak kuning didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram. 

“Barang haram tersebut disimpan dibawah kolong almari pakaian milik bandar sabu itu,” jelas AKBP Adhytia.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu set alat hisap berikut pipet kaca, satu kotak berisi alat timbangan elektrik merk “Camry”, satu tas selempang warna hitam berisi uang Rp 3.400.000, dan satu Hp Realme 10 warna putih. 

Dalam pengakuannya pelaku bandar sabu Supandi kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean. Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Sasaran targetnya kepada masyarakat yang sudah dewasa. Diantaranya dijajakan kepada masyarakat yang kebanyakan berprofesi nelayan, serta sebagian dikonsumsi sendiri. 

“Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik,” ungkapnya.

Menurut bandar sabu Supandi, untuk satu poket dijual dengan harga Rp 200 hingga Rp 300 ribu. Keuntungan dari transaksi penjualan tersebut, dibuat untuk keperluan sehari-hari dan keluarga. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bandar sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 8 Miliar. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow