Setubuhi dan Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda Trenggalek diringkus Polisi
AF (18) warga Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek diamankan UPPA Polres Tulungagung, pada Selasa (23/5/2023).
Tulungagung, (afederasi.com) - AF (18) warga Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek diamankan UPPA Polres Tulungagung, pada Selasa (23/5/2023).
Pemuda tersebut diamankan lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, serta mengancam akan menyebarkan video asusilanya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mochammad Anshori mengatakan, korban dari AF yakni sebut saja Mawar (15) warga Kabupaten Trenggalek. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi tempat asusila yang dilakukan oleh pelaku kepada korban berlokasi di rumah kos masuk Kecamatan Kedungwaru.
Kejadian berawal pada Kamis (27/4/2023) yang mana awalnya pelaku mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS). Sejak saat itu, pelaku rutin mengajak korban untuk VCS hingga terakhir kalinya dilakukan pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Keduanya warga Kabupaten Trenggalek namun pelaku menyewa kos yang berada di Kecamatan Kedungwaru," jelas Anshori, Senin, (29/5/2023).
Penyewaan kos bukan karena sebab, akan tetapi pelaku menyewa kos untuk bisa digunakan berhubungan badan dengan korban yang masih dibawah umur.
Pelaku sering membujuk korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akhirnya korban yang sadar jika apa yang dilakukan itu salah lantas memilih mencoba untuk menjauh dari pelaku.
Hanya saja, pelaku yang terbiasa melakukan VCS dengan korban, lantas tidak terima dan mengancam korban.
Pelaku mengancam korban, yaitu bakal menyebarkan hasil rekaman selama korban dan pelaku melakukan kegiatan VCS apabila tidak mau menuruti nafsu bejatnya.
Bahkan pelaku juga mengancam korban untuk meminta sejumlah uang jika ingin bukti video VCS dirinya tidak disebar dan dihapus.
"Modusnya mengancam untuk menuruti nafsu bejatnya dan meminta sejumlah uang agar video itu tidak disebar dan dihapus dari ponsel pelaku," jelasnya.
Mendapati ancaman itu, korban lantas melaporkan apa yang dialaminya itu kepada kakaknya pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kakak korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung hari itu juga.
Mendapati laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (23/5/2023), pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah kosnya di Kecamatan Kedungwaru tanpa adanya perlawanan.
Pada kasus ini, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban serta video VCS yang disimpan pelaku pada ponselnya.
"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?



