Diduga Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS, Mantan Anggota Dewan Tulungagung Dipolisikan

22 Oct 2022 - 11:07
Diduga Lakukan Penipuan Rekrutmen CPNS, Mantan Anggota Dewan Tulungagung Dipolisikan
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Suwito (55) Warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, yang merupakan mantan ketua komisi A anggota DPRD Kabupaten Tulungagung tahun 2009 - 2014, diamankan pihak kepolisian Polres Tulungagung, pada Rabu (19/10/2022).

Pelaku diamankan lantaran telah melakukan penipuan kepada korban WW (29) warga Desa Sebalor Kecamatan Bandung, dengan menjanjikan korban menjadi PNS dengan membayar ratusan juta melalui pelaku. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori menjelaskan, pada mulanya korban dijanjikan oleh pelaku bisa masuk CPNS dengan persyaratan menyerahkan uang kepada pelaku dengan kurun waktu mulai tahun 2016 sampai tahun 2018. 

"Dalam kurun waktu 2 tahun korban disuruh menyerahkan uang Rp 220 juta," jelas Anshori, Sabtu (22/10/2022).

Anshori melanjutkan, korban kemudian menuruti kemauan pelaku dengan mentransfer uang kepada pelaku melalui dua bank yakni BCA dan Mandiri, dari penyerahan uang tersebut dilengkapi juga 3 lembar berkas penyerahan uang, yang ditanda - tangani korban. 

"Korban menyerahkan uang secara berkala," ungkapnya. 

Usai penyerahan uang kepada pelaku selesai, hingga kurun waktu yang ditentukan, korban tak kunjung juga ada panggilan test CPNS. Merasa menjadi korban penipuan atas ulah pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulungagung. 

Dari laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, serta melakukan gelar perkara awal. Dari situ petugas kemudian melakukan upaya penyidikan serta melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali. 

Dari pemanggilan tersebut ada unsur pidana didalamnya dan petugas kepolisian menemukan alat bukti yang cukup seperti yang dimaksud pada pasal 184 KUHAP, selanjutnya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal, 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan untuk keuntungan diri sendiri. 

"Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow