Polres Trenggalek Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Puluhan Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan

30 Sep 2025 - 21:10
Polres Trenggalek Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Puluhan Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan
Sejumlah tersangka beserta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pes yang digelar di Mapolres Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu Agustus hingga awal September 2025, belasan kasus berhasil diungkap dengan sejumlah tersangka dan barang bukti yang cukup mencengangkan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (30/9/2025), Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatresnarkoba AKP Hari Siswanto mengungkapkan, sepanjang Agustus 2025 saja pihaknya berhasil membongkar enam kasus. Rinciannya, tiga kasus narkotika dengan tiga tersangka serta barang bukti 4,22 gram sabu, dan tiga kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan tiga tersangka serta 4.043 butir pil dobel L.

Tak berhenti di situ, Polres Trenggalek juga intens terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus tambahan: empat kasus narkotika dengan lima tersangka serta barang bukti 9,38 gram sabu dan 600 butir pil dobel L, serta tiga kasus Okerbaya dengan tiga tersangka dan 208 butir pil dobel L.

“Seluruh pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, mulai Gandusari, Pogalan, Pule, Kecamatan Trenggalek, pesisir Watulimo, hingga dikembangkan ke Besuki, Tulungagung,” jelas AKP Hari.

Selain narkoba, dalam operasi yang sama polisi juga menyita 111 botol minuman keras ilegal berbagai merek yang diedarkan di wilayah Trenggalek, Gandusari, Suruh, dan Munjungan.

Untuk para tersangka kasus narkotika, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Sementara bagi pelaku kasus Okerbaya, dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami ingatkan masyarakat, jangan sekali-kali mencoba narkoba. Tidak ada toleransi. Kalau nongol, langsung kami babat,” tegas AKP Hari.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow