Polres Bongkar Kekerasan Seksual Lansia terhadap Perempuan ABK

19 Nov 2025 - 20:27
Polres Bongkar Kekerasan Seksual Lansia terhadap Perempuan ABK
S (75) Pria lansia pelaku tindak kekerasan seksual akhirnya ditahan di Mapolres Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun. Pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat aparat setelah menerima laporan pada 30 Oktober 2025.

Kasus tersebut teregister dalam Laporan Polisi nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban berinisial N.A.S (20), warga Kecamatan Ujungpangkah, sementara terlapor adalah seorang pria berinisial S (75), yang merupakan tetangga korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Korban yang kerap bermain ke rumah terlapor tiba saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku kemudian menutup pintu dan memanfaatkan kondisi korban sebagai ABK yang tidak mampu melawan maupun memahami situasi yang dihadapinya.

Aksi pelaku terbongkar setelah orang tua korban mencari keberadaan anaknya dan melihat korban keluar dari rumah pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di wilayah Ujungpangkah. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban dan kondisi rumah yang sedang sepi.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar AKP ABid Uais.

Pelaku juga memberikan uang senilai Rp2.000 untuk memengaruhi korban agar menuruti keinginannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 rok warna biru, 1 pasang sandal warna merah.

Pelaku dijerat Pasal 6C UU TPKS, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya Anak Berkebutuhan Khusus yang lebih rentan menjadi korban kekerasan.

Langkah pencegahan yang perlu diperhatikan antara lain, mengajarkan batasan tubuh kepada anak agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas. Mewaspadai perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow