Polres Gresik Sita Ratusan Botol Miras
Gresik, (afederasi.com) - Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus diintensifkan di wilayah hukum Polres Gresik. Operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) ini digelar Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas, pada Senin (17/02/2024).
Dalam operasi pertama yang menyasar warung-warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal.
Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pemberantasan miras berlanjut pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik melakukan penyisiran di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.
Dari operasi ini, petugas mengamankan beberapa orang yang terlibat diantaranya Pemilik warung miras NF dan Penjual miras MZ. Termasuk peminum miras sejumlah 9 orang yakni MF, EA, S, R, B, dan MT juga P seorang pengendara motor dengan knalpot brong.
Barang bukti yang disita berupa puluhan botol miras berbagai merek, seperti Arak Bali, Kawa-Kawa, Alexis, dan Anggur Merah, turut disita oleh petugas. Selain itu, seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sekitar lokasi juga turut diamankan karena mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Gresik. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar," ujar AKBP Rovan.
Angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Gresik diharapkan akan semakin berkurang dengan semakin intensifnya operasi Miras yang dilakukan Polres Gresik.
Selain itu, AKBP Rivan, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian terdekat atau melalui hotlin Lapor Kapolres.(frd)
What's Your Reaction?



