Kejari Tulungagung Limpahkan Kasus Korupsi Desa Batangsaren ke Pengadilan Tipikor
Tulungagung, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pendapatan Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/11/2024). Kasus yang melibatkan Kepala Desa Ir. Ripangi dan Bendahara Desa Komuroji ini segera disidangkan.
"Berkas perkara sudah siap. Penanganan kasus korupsi di Desa Batangsaren dengan tersangka kepala desa dan bendaharanya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan siap disidangkan," ujar Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Prihatmo, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/11/2024).
Dalam penjelasannya, Beni mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol untuk melakukan manipulasi dalam pengelolaan anggaran desa demi kepentingan pribadi. Selain itu, bendahara desa juga diduga melakukan tindak korupsi secara independen dalam beberapa kesempatan.
"Sebagai contoh, pendapatan dari penyewaan tanah diambil oleh kepala desa. Sementara itu, bendahara desa melakukan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya," jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 787 juta. Beni menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu jadwal persidangan guna mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami bersyukur atas perkembangan ini, dan akan menunggu penjadwalan sidang," tambahnya.(dn)
What's Your Reaction?


