Prabowo Enggan Berkomentar Terkait Putusan MKMK, Sidang Menentukan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

07 Nov 2023 - 13:03
Prabowo Enggan Berkomentar Terkait Putusan MKMK, Sidang Menentukan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Kasus Pelanggaran Etik Hakim MK Diputuskan Sore Ini, Prabowo soal Nasib Anwar Usman CS: Tanya ke Sana, Jangan Saya! [Suara.com/Novian]

Jakarta Timur, (afederasi.com) - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Prabowo menyarankan untuk bertanya langsung kepada MKMK terkait hal tersebut.

"Ya tanya ke sana ya, jangan tanya saya," kata Prabowo dalam menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Timur, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Sidang yang akan menentukan hasilnya akan diputuskan oleh tiga hakim yaitu Jimly Asshidiqqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. Rencananya, pengumuman putusan akan dilakukan di ruang Sidang Pleno I Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

Jimly Asshidiqqie, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat dalam kasus ini, telah mengumumkan bahwa mereka telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Jimly mengungkapkan, "Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan."

MKMK telah melakukan rapat internal untuk merumuskan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Menurut informasi, putusan tersebut kemungkinan besar akan memiliki beratnya sendiri karena ada 21 laporan yang diproses oleh MKMK, dengan hakim konstitusi terlapor yang berbeda jumlah laporannya.

Dalam perkara ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi hakim terlapor dalam 15 dari 21 perkara. Beberapa pemohon meminta sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Anwar. Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat juga dilaporkan sebanyak empat kali karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan oleh beberapa pihak setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan ini, MK memperbolehkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.

Putusan MK ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk menjadi calon wakil presiden. Seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, yang juga pemohon dalam perkara ini, memandang Gibran sebagai tokoh ideal pemimpin bangsa Indonesia. Dia merujuk pada pencapaian Gibran dalam pertumbuhan ekonomi Surakarta yang meningkat sebesar 6,23 persen selama kepemimpinannya sebagai Wali Kota.

Almas Tsaibbirru Re A meyakini bahwa Gibran telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang jujur, memiliki integritas moral, serta taat dan patuh dalam mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara. Putusan MK ini telah menciptakan perdebatan intens di masyarakat tentang peran Gibran Rakabuming Raka dalam politik Indonesia.(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow