Sempat Kejar-Kejaran, Residivis Curanmor Lamongan Diringkus

03 Nov 2025 - 18:17
Sempat Kejar-Kejaran, Residivis Curanmor Lamongan Diringkus
Residivis pelaku curanmor AS (27) akhirnya berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Balongpanggang Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Aksi kejar-kejaran kembali mewarnai wilayah selatan Kabupaten Gresik. Jajaran Polsek Balongpanggang menunjukkan ketangkasan luar biasa saat memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang Gresik.

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Lamongan.

Pelaku diketahui bernama AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ironisnya, pria ini baru sebulan menghirup udara bebas setelah keluar dari rumah tahanan karena kasus serupa di Mojokerto. Belum juga sempat memperbaiki hidup, ia kembali berulah.

“Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru satu bulan bebas, eh langsung mengulang perbuatannya. Tapi anggota kami sigap, kurang dari sehari pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto, Senin (03/11/2025).

Kisah ini bermula Minggu (2/11/2025) pagi di penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di dalam area selep. Ia hanya sebentar masuk kamar mandi, namun sepulangnya motor sudah raib.

Panik, korban bersama warga langsung mengecek rekaman CCTV desa. Dari tayangan itu, tampak motor dibawa kabur ke arah Mantup, Lamongan. Tak ingin kehilangan jejak, korban segera melapor ke Polsek Balongpanggang.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh AKP Wiwit segera bergerak. Informasi dari lapangan dan warga menjadi kunci. Dalam hitungan jam, polisi mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup.

Sekitar pukul 15.30 WIB, penangkapan berlangsung menegangkan. Polisi yang sudah mengintai langsung menyergap AS ketika tengah menepi di pinggir jalan dengan motor curian di tangannya. 

Tanpa perlawanan berarti, residivis itu akhirnya dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Balongpanggang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergiur karena melihat kunci motor masih menempel di kontak. Namun, keinginan instan itu justru membawanya kembali ke penjara.

“Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Wiwit.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Balongpanggang atas kecepatan dan koordinasi lintas wilayah yang efektif. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian.

“Jangan lengah. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan gunakan kunci ganda. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor lewat hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006 atau kantor polisi terdekat,” pesan AKBP Rovan.

Penangkapan cepat ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat tetap menjadi kunci utama menjaga keamanan di Gresik.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow