Vonis 18 Tahun Ahmad Midhol Lebih Tinggi dari Tuntutan, Hakim Sebut Terdakwa Otak Pelaku

12 Feb 2026 - 23:06
Vonis 18 Tahun Ahmad Midhol Lebih Tinggi dari Tuntutan, Hakim Sebut Terdakwa Otak Pelaku
Terdakwa Ahmad Midhol usai pembacaan putusan Majelis Hakim di sidang yang digelar di ruang Sari PN Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, terdakwa perampokan sadis yang menewaskan agen Brilink Wardatun Toyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Kamis (12/02/2026).

Vonis yang dipimpin Hakim Ketua Sri Hariyani bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya dan Fifiyanti tersebut lebih berat empat tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai Ahmad Midhol bukan hanya terlibat, namun berperan sebagai otak sekaligus pelaku utama dalam aksi perampokan yang berujung pembunuhan tersebut.

“Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku serta melakukan perbuatannya secara sadis,” ujar Hakim Ketua Sri Hariyani saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menilai tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa menjadi salah satu alasan pemberatan hukuman. Berdasarkan fakta persidangan, korban meninggal dunia setelah mengalami dua kali tusukan di bagian perut.

Korban bahkan sempat melakukan perlawanan dengan menggigit terdakwa. Namun hal itu tidak menghentikan aksi pelaku hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Selain itu, majelis menilai perbuatan terdakwa berdampak besar terhadap keluarga korban yang kehilangan sosok ibu sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Dari rangkaian persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis. Oleh karena itu, pembelaan terhadap terdakwa kami tolak,” tegas Sri Hariyani.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp44 juta diperintahkan untuk dikembalikan kepada Mahfud, suami korban.

Menanggapi putusan tersebut, JPU bersama kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Di sisi lain, suami korban, Mahfud, atas putusan Majelis Hakim, Mahfud menyatakan masih keberatan atas putusan tersebut dan berharap adanya upaya hukum lanjutan agar terdakwa mendapat hukuman maksimal.

“Saya kembali menagih janji pihak Kejari Gresik. Mengingat upaya banding bisa dilakukan untuk memberikan hukuman maksimal,” ujar Mahfud.

Mahfud menyebut pihak keluarga belum sepenuhnya menerima dan tetap meminta Midhol dihukum seberat-beratnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow