Dua Residivis Nyamar Tukang AC Gasak Lima Buah HP
Tukang AC gadungan itu Didik Hadi Waluyo (53 tahun) dari Platuk Donomulyo, Kota Surabaya, dan Sofyan Pramono (42 tahun) dari Karang Tembok, Kota Surabaya, ditangkap di sebuah rumah tempat mereka tinggal di Kecamatan Cerme.
Gresik, (afederasi.com) - Dua pelaku maling yang beraksi dengan menyamar sebagai tukang servis AC di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cerme, Jawa Timur.
Tukang AC gadungan itu Didik Hadi Waluyo (53 tahun) dari Platuk Donomulyo, Kota Surabaya, dan Sofyan Pramono (42 tahun) dari Karang Tembok, Kota Surabaya, ditangkap di sebuah rumah tempat mereka tinggal di Kecamatan Cerme.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, mengungkapkan bahwa aksi tukang AC gadungan terjadi pada Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 11.22 WIB. Mereka menyatroni rumah Imbang Nurpristian Putra di Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, dan berhasil menggasak lima buah HP milik korban.
Pada saat kejadian, korban sedang berada di rumah sakit dan menyadari bahwa HP miliknya telah hilang setelah melacaknya menggunakan Aplikasi Find my Device hingga daerah Surabaya.
Rekaman CCTV di rumah korban menunjukkan bahwa tukang AC gadungan, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru, masuk ke dalam rumah dan berpura-pura sebagai tukang pembersih AC. Mereka mengaku sebagai tukang AC kepada orang tua korban, Zainal Arifin.
Ketika kesempatan datang, tukang AC gadungan masuk ke kamar tidur korban dan mengambil lima HP yang berada di atas lemari. Setelah menggasak barang-barang tersebut, pelaku segera meninggalkan rumah dan melarikan diri ke arah selatan. Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp. 6.400.000.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, beserta Unit Reskrim Polsek Cerme segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam waktu singkat, tukang AC gadungan berhasil ditangkap pada Sabtu, 2 September 2023, pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan pulbaket anggota Unit Reskrim Polsek Cerme, yang telah mengidentifikasi ciri-ciri kuat dari kedua pelaku pencurian HP sesuai dengan rekaman CCTV.
Kapolsek Iptu Andik Asworo memimpin anggota Reskrim Polsek Cerme menuju lokasi tempat tinggal tukang AC gadungan bersama saudaranya di Perum Cerme Squer, Cerme, Gresik.
Meskipun kedua terduga pelaku berupaya melakukan perlawanan dan awalnya tidak mengakui perbuatannya, mereka akhirnya mengakui semua tindakan mereka dalam pemeriksaan di Mapolsek Cerme Gresik. Terungkap bahwa tukang AC gadungan adalah residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP).
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah topi, satu baju bayi, dan tiga buah dosbook handphone.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat ke-4e tentang Kasus Pencurian Dengan Pemberatan. (frd)
What's Your Reaction?


