Diduga Dendam Lama Berujung Berdarah, Kepala Sekolah di Situbondo Dibacok Saat Hendak Mengajar

28 Jan 2026 - 14:49
Diduga Dendam Lama Berujung Berdarah, Kepala Sekolah di Situbondo Dibacok Saat Hendak Mengajar
Tersangka saat diamankan ke Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Aksi penganiayaan berat menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (28/1/2026) pagi. Korban yang diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah berinisial SA (58), menjadi sasaran amuk pelaku berinisial S (57) menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Peristiwa yang sempat menggemparkan warga sekitar tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Selowogo, tepat di depan TK DWP 1 Bungatan. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi nekat pelaku dipicu oleh dendam pribadi yang telah lama dipendam. Pelaku sengaja menunggu korban di lokasi kejadian untuk melakukan penghadangan.

"Pelaku diduga menaruh dendam lama terhadap korban. Saat bertemu di lokasi, sempat terjadi cekcok mulut yang memuncak hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam," ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu.

Agung menjelaskan, dalam perselisihan tersebut, pelaku mengayunkan celurit ke arah vital korban, yakni bagian wajah dan kepala. Meski korban sempat berupaya memberikan perlawanan dan menangkis serangan, tebasan senjata tajam tersebut tetap mengenai bagian tubuh korban.

"Korban mengalami luka robek serius pada lengan kiri dan bahu sebelah kiri. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengayunkan celurit yang mengenai paha kiri korban sebelum akhirnya berhasil dilerai oleh warga yang melintas," tuturnya.

Akibat luka parah yang dideritanya, SA langsung dilarikan ke rumah sakit. Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Di sisi lain, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Satu bilah celurit milik tersangka, serta pakaian milik korban dan pelaku, kini telah disita sebagai alat bukti.

"Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas administrasi penyidikan," tambah AKP Agung.

Atas tindakan brutalnya, tersangka S dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Pihak Polres Situbondo menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami lebih lanjut akar permasalahan masa lalu yang memicu dendam mendalam sang pelaku terhadap korban.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow