Di Masjid yang Sama, Pelaku Persetubuhan Anak Mengaku Sudah Dua Kali Melakukan

Tulungagung, (afederasi.com) - MDS (24) dan Seorang anak laki - laki dibawah umur menjalani proses penyidikan di Mapolres Tulungagung, melalui Unit UPPA, pada Minggu, (13/8/2023).
Keduanya menjalani proses penyidikan atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umurumur, yang dilakukan diatas bangunan masjid.
Setelah menjalani penyidikan rupanya keduanya telah melakukan perbuatan layaknya suami istri di Masjid Al Ma'ruf masuk Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung Kota sudah kali kedua, sebelum akhirnya diamankan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondani menjelaskan, rupanya kejadian perbuatan persetubuhan dibawah umur yang dilakukan MDS terhadap pacarnya B (14) di Masjid Al Ma'ruf bukan yang pertama kali.
"Jadi sebelum keduanya diamankan pada Minggu, (13/8/2023) oleh warga dan dibawa ke Unit UPPA, pelaku mengaku melakukan hal itu sudah kedua kalinya, yakni pada Minggu, (6/8/2023), lalu," jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondani, Selasa, (15/8/203).
Pasangan muda - mudi tersebut memilih lokasi Masjid lantaran memang kondisi masjid sepi, selain itu pada masjid ada lokasi yang tidak terlihat orang, yakni pasangan muda - mudi itu melakukan hubungan layaknya pasutri di rooftop masjid di lantai 3 dan 4.
"Jadi mereka melakukan persetubuhan bukan di dalam masjid, tapi lebih di atap masjid," ungkapnya.
Selain itu pasangan muda-mudi itu sering nongkrong di lapangan belakang perumahan Puri Mas yang tak jauh dari Masjid.
"Kemungkinan besar keduanya pacaran di lapangan kemudian mencari tempat sepi dan lokasi yang sepi di sekitar lokasi tersebut adalah masjid," ungkapnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Untuk yang dewasa dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda sebanyaknya Rp 5 Milyar, sedangkan untuk yang masih dibawah umur mengikuti alur peradilan anak," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?






